Tampilkan postingan dengan label Regulasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Regulasi. Tampilkan semua postingan

Rabu, 02 Februari 2022

Realisasi APBDes Tahun 2021

HanumBerdaya – Tahun Anggaran 2021 sudah berlalu, sudah menjadi kewajiban Pemerintah Desa untuk melaporkan atau mempublikasikan kepada masyarakat Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sesuai dengan salah satu asas penyelenggaraan pemerintah desa yaitu transparan/ keterbukaan dalam penyelenggaraannya. Pemerintah Desa Hanum melaporkan realisasi APBDes ini selain kepada pihak terkait, juga kepada masyarakat selaku penerima manfaat pelaksanaan program atau sebagai pengusul program kegiatan yang dilaksanakan.  

Pemerintah Desa Hanum di Tahun Anggaran 2021 melaksanakan beberapa kegiatan yang disesuaikan dengan prioritas usulan dalam RPJMDes dan RKPDes, juga disesuaikan dengan pagu anggaran tahun tersebut. Sehingga beberpa usulan priorutas yang tidak terlaksana di tahun 2021 menjadi prioritas di tahun anggaran berikutnya, kecuali ada hal yang tidak terduga sehingga mengharuskan mengganti usulan prioritas tersebut sesuai dengan keadaan. Seperti halnya adanya beberapa perubahan terkait adanya Pandemi Covid-19 yang melanda mulai tahun 2019.

 

 

hanumberdaya

 

Selasa, 01 Februari 2022

Infografis APBDes Tahun 2022

HanumBerdaya – Tahun Anggaran 2022 disambut dengan optimistis tinggi, hal ini dikarenakan diakhir 2021 pandemi yang melanda negara ini mulai menurun, dan cenderung bbeerapa daerah menjadi zona hijau kembali. Untuk itu Pemerintah Desa bersama masyarakat desa merencanakan beberapa kegiatan yang dicanangkan di tahun 2022, tetapi beberpa aturan terkait penanganan akibat pandemi covid-19 masih diterapkan, sehingga beberapa kegiatan yang tertuang dalam RKPDes beberapa mengalami penyesuaian dengan regulasi yang mengatur penggunaan anggaran, terutama Dana Desa (DD). Sebagai bentuk transparasi Pemerintah Desa kepada masyarakat, maka dibuatlah infografis untuk dijadikan salah satu jendela informasi anggaran dan kegiatan Pemerintah Desa Hanum di Tahun Anggaran 2022. Mudah-mudahan pada Tahun 2022 Pandemi Covid-19 yang melanda mulai tahun 2019 segera berakhir.

 



 

Kamis, 05 Maret 2020

Perbup Cilacap No 80 Tahun 2019 Tentang Juknis RPJMDes dan RKPDes


HanumBerdaya – Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) merupakan acuan dalam melaksanakan segala kegiatan bagi Pemerintah Desa. RPJMDes secara umum sesuai Pasal 6 ayat 1 dan 2 dalam Perbup Cilacap No 80 Tahun 2019 Tentang Juknis RPJMDes dan RKPDes sebagai berikut :

(1)  Rancangan RPJM Desa memuat visi dan misi Kepala Desa, arah kebijakan pembangunan Desa, serta rencana kegiatan yang meliputi bidang :
a. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
b. Pelaksanaan Pembangunan Desa;
c. Pembinaan Kemasyarakatan Desa;
d. Pemberdayaan Masyarakat Desa; dan
e. Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa.

(2)  Rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kewenangan Desa yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.

Kepala Desa terlantik menuangkan visi dan misinya ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) untuk satu masa jabatan maksimal selama 3 bulan setelah dilantik, untuk seterusnya dituangkan kedalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes). Hal ini tentunya akan mempermudah dalam mencapai tujuan sesuai visi misi yang direncanakan. Sesuai dengan isi Perbup Cilacap No 80 Tahun 2019 Tentang Juknis RPJMDes dan RKPDes. 
Bagi yang membutuhkan salinan Perbup Cilacap No 80 Tahun 2019 Tentang Juknis RPJMDes danRKPDes, silahkan langsung unduh semoga bisa bermanfaat.