
HanumBerdaya – Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes)
merupakan acuan dalam melaksanakan segala kegiatan bagi Pemerintah Desa.
RPJMDes secara umum sesuai Pasal 6 ayat 1 dan 2 dalam Perbup Cilacap No 80
Tahun 2019 Tentang Juknis RPJMDes dan RKPDes sebagai berikut :
(1) Rancangan RPJM Desa memuat visi dan misi
Kepala Desa, arah kebijakan pembangunan Desa, serta rencana kegiatan yang
meliputi bidang :
a. Penyelenggaraan
Pemerintahan Desa;
b. Pelaksanaan
Pembangunan Desa;
c. Pembinaan
Kemasyarakatan Desa;
d. Pemberdayaan
Masyarakat Desa; dan
e. Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan
Mendesak Desa.
(2) Rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sesuai dengan kewenangan Desa yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Kepala Desa terlantik
menuangkan visi dan misinya ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa
(RPJMDes) untuk satu masa jabatan maksimal selama 3 bulan setelah dilantik,
untuk seterusnya dituangkan kedalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes). Hal
ini tentunya akan mempermudah dalam mencapai tujuan sesuai visi misi yang direncanakan.
Sesuai dengan isi Perbup Cilacap No 80 Tahun 2019 Tentang Juknis RPJMDes dan
RKPDes.
Bagi yang
membutuhkan salinan Perbup Cilacap No 80 Tahun 2019 Tentang Juknis RPJMDes danRKPDes, silahkan langsung unduh semoga bisa bermanfaat.
Hatur nuhun
BalasHapusSangat bermanfaat