Kamis, 05 Maret 2020

Perbup Cilacap No 80 Tahun 2019 Tentang Juknis RPJMDes dan RKPDes


HanumBerdaya – Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) merupakan acuan dalam melaksanakan segala kegiatan bagi Pemerintah Desa. RPJMDes secara umum sesuai Pasal 6 ayat 1 dan 2 dalam Perbup Cilacap No 80 Tahun 2019 Tentang Juknis RPJMDes dan RKPDes sebagai berikut :

(1)  Rancangan RPJM Desa memuat visi dan misi Kepala Desa, arah kebijakan pembangunan Desa, serta rencana kegiatan yang meliputi bidang :
a. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
b. Pelaksanaan Pembangunan Desa;
c. Pembinaan Kemasyarakatan Desa;
d. Pemberdayaan Masyarakat Desa; dan
e. Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa.

(2)  Rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kewenangan Desa yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.

Kepala Desa terlantik menuangkan visi dan misinya ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) untuk satu masa jabatan maksimal selama 3 bulan setelah dilantik, untuk seterusnya dituangkan kedalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes). Hal ini tentunya akan mempermudah dalam mencapai tujuan sesuai visi misi yang direncanakan. Sesuai dengan isi Perbup Cilacap No 80 Tahun 2019 Tentang Juknis RPJMDes dan RKPDes. 
Bagi yang membutuhkan salinan Perbup Cilacap No 80 Tahun 2019 Tentang Juknis RPJMDes danRKPDes, silahkan langsung unduh semoga bisa bermanfaat.

1 komentar: