Standar Pelayanan Minimal (SPM) Desa yaitu sebagai dasar Pemerintah Desa memberikan pelayanan kepada masyarakat. Serta ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan yang berhak diperoleh setiap masyarakat Desa secara minimal. Selanjutnya Kementrian Dalam Negeri mengeluarkan Permendagri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal Desa agar Setiap badan publik termasuk desa melaksanakan Standar Pelayanan Minimal, dengan maksud untuk :
- Mendekatkan pelayanan kepada masyarakat;
- Mempermudah pelayanan kepada masyarakat;
- Keterbukaan pelayanan kepada masyarakat serta;
- Efektifitas pelayanan kepada masyarakat.
Pemerintah Desa Hanum sendiri sudah menetapkan SK Standar Pelayanan Minimal di Desa Hanum pada Maret 2021 sebagai dasar petugas pelayanan memberikan pelayanan kepada masyarakat secara optimal.
SPM Desa yang ditetapkan antara lain meliputi :
- Penyediaan dan penyebaran informasi pelayanan
- Penyediaan data dan informasi kependudukan dan pertanahan
- Pemberian surat keterangan
- Penyederhanaan pelayanan
- Pengaduan masyarakat.
Untuk mempermudah masyarakat dalam hal pelayanan dan informasi, Pemerintah Desa Hanum sudah mengupdate Standar Pelayanan di laman resmi Kemenpan RB yang bisa dikunjungi di https://sipp.menpan.go.id/
Didalam website tersebut, masyarakat bisa mengakses seperti apa pelayanan yang ada di Desa Hanum yang memuat persyaratan jenis layanan, prosedur layanan, jangka waktu pelayanan dan lain sebagainya.
Dengan adanya Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) ini, diharapkan masyarakat lebih memahami tentang standar pelayanan di Desa Hanum.