Pengadaan barang dan jasa merupakan upaya memperoleh barang / jasa yang tepat (dari segi : harga, mutu, jumlah, waktu, kegunaan) dengan prosedur dan kaidah yang baik dan benar. Prosedur dan kaidah pengadaan bukan hanya menurunkan biaya pengadaan dan biaya operasional, namun juga meningkatkan transparansi proses pengadaan.
Pada Jumat, 16 April 2021 telah diadakan bimbingan teknis pengadaan barang
dan jasa yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa Hanum dengan peserta dari
unsur Perangkat Desa, TPK dan RT/RW di Desa Hanum.
Tujuan diadakannya bimtek pengadaan barang dan
jasa yaitu:
1.
Memberikan
dasar-dasar pengadaan barang dan jasa.
2. Memahami
teknis pengadaan dengan mengikuti pedoman yang ada untuk mencapai tujuan pengadaan yang efisien, efektif, akuntabel, bersaing, transparan, dan adil.
3. Memahami kasus-kasus
pelanggaran pengadaan barang dan jasa.
Narasumber Bimtek yaitu Sdr. Wahyu Adi Candra,
Pendamping desa di Kecamatan Dayeuhluhur. Adapun Materi yang diberikan oleh
narasumber secara garis besarnya adalah sebagai berikut:
1.
Prinsip
pengadaan;
2.
Pengadaan
barang dan jasa berdasar peraturan dari
pemerintah;
3.
Struktur
dan pembentukan panitia pengadaan;
4.
Teknis
pembuatan dokumen pengadaan;
5.
Pemberitahuan
lelang / pengadaan;
6.
Metoda
penawaran dan teknis penilaian;
7.
Dokumen
kontrak;
8.
Penerimaan
barang / jasa.