Standar
Pelayanan Minimal (SPM) Desa yaitu sebagai dasar Pemerintah Desa memberikan pelayanan
kepada masyarakat. Serta ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan
yang berhak diperoleh setiap masyarakat Desa secara minimal. Selanjutnya Kementrian Dalam Negeri mengeluarkan Permendagri Nomor 2
Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal Desa agar Setiap badan publik termasuk desa melaksanakan Standar Pelayanan
Minimal, dengan maksud untuk :
- Mendekatkan pelayanan kepada
masyarakat;
- Mempermudah pelayanan kepada
masyarakat;
- Keterbukaan pelayanan kepada
masyarakat serta;
- Efektifitas pelayanan kepada
masyarakat.
Pemerintah Desa Hanum sendiri sudah menetapkan SK Standar Pelayanan Minimal di Desa Hanum pada Maret 2021 sebagai dasar petugas
pelayanan memberikan pelayanan kepada masyarakat secara optimal.
SPM
Desa yang ditetapkan antara lain meliputi :
- Penyediaan dan penyebaran
informasi pelayanan
- Penyediaan data dan informasi
kependudukan dan pertanahan
- Pemberian surat keterangan
- Penyederhanaan pelayanan
- Pengaduan masyarakat.
Untuk mempermudah masyarakat dalam hal pelayanan dan
informasi, Pemerintah Desa Hanum sudah mengupdate Standar Pelayanan di laman
resmi Kemenpan RB yang bisa dikunjungi di https://sipp.menpan.go.id/
Didalam website tersebut, masyarakat bisa mengakses
seperti apa pelayanan yang ada di Desa Hanum yang memuat persyaratan jenis
layanan, prosedur layanan, jangka waktu pelayanan dan lain sebagainya.
Dengan adanya Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP)
ini, diharapkan masyarakat lebih memahami tentang standar pelayanan di Desa
Hanum.